BANJARNEGARAKU.COM - Banjarnegara terdiri dari 20 Kecamatan dengan jumlah Penduduk kurang lebih 1 juta jiwa. Terbagi menjadi enam Daerah Pemilihan (Dapil) untuk 50 Kursi DPRD Kabupaten.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjarnegara menetapkan rancangan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjarnegara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Rancangan tersebut menetapkan bahwa Kabupaten Banjarnegara akan dibagi menjadi 6 dapil dengan jumlah kursi masing-masing sebagai berikut:
Baca Juga: Di Banjarnegara Ada 8 Ayam Bakar Super Lezat dan Maknyus, Enaknya Bikin Geregetan Wajib Dicoba!
Dapil 1: 10 kursi
Dapil 2: 9 kursi
Dapil 3: 9 kursi
Dapil 4: 9 kursi
Dapil 5: 7 kursi
Dapil 6: 6 kursi
Prinsip Penataan Dapil
Dalam penyusunan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Banjarnegara, KPU Kabupaten Banjarnegara mengedepankan tujuh prinsip, yaitu:
Baca Juga: Anwar Usman Melanggar Kode Etik, Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua MK
Kesetaraan nilai suara
Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama, tidak peduli di mana mereka tinggal.
Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional
Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa jumlah kursi di masing-masing dapil proporsional dengan jumlah penduduk di dapil tersebut.
Proporsionalitas
Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa jumlah kursi di masing-masing dapil tidak terlalu berbeda.
Integralitas wilayah
Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa masing-masing dapil terdiri dari wilayah yang saling terhubung dan memiliki keterkaitan sosial, ekonomi, dan budaya.
Berada dalam cakupan wilayah yang sama
Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa masing-masing dapil dapat dijangkau oleh pemilih dengan mudah.
Kohesivitas dan kesinambungan
Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa masing-masing dapil memiliki kesatuan dan kesinambungan.
Dengan tukuh prinsip tersebut KPU Banjarnegara membagi Dapil sebagai berikut
Dapil 1
Dapil 1 meliputi Kecamatan Banjarnegara, Sigaluh, Banjarmangu, dan Madukara. Dapil ini memiliki jumlah penduduk terbesar di Kabupaten Banjarnegara, yaitu sekira 195.000 jiwa. Jumlah kursi yang disediakan berjumlah 10.
Dapil 2
Dapil 2 meliputi Kecamatan Purwanegara, Bawang, dan Pagedongan. Dapil ini memiliki jumlah penduduk sekitar 192.000 jiwa. Jumlah kursi yang disediakan berjumlah 9.
Dapil 3
Dapil 3 meliputi Kecamatan Susukan, Purwareja Klampok, dan Mandiraja. Dapil ini memiliki jumlah penduduk sekitar 193.000 jiwa. Jumlah kursi yang disediakan berjumlah 9.
Dapil 4
Dapil 4 meliputi Kecamatan Punggelan, Wanadadi, dan Rakit. Dapil ini memiliki jumlah penduduk sekitar 193.000 jiwa.Jumlah kursi yang disediakan berjumlah 9.
Dapil 5
Dapil 5 meliputi Kecamatan Karangkobar, Wanayasa, Kalibening dan Pandanarum. Dapil ini memiliki jumlah penduduk sekitar 180.000 jiwa. Jumlah kursi yang disediakan berjumlah 7.
Dapil 6
Dapil 6 meliputi Kecamatan Pagentan, Pejawaran, dan Batur. Dapil ini memiliki jumlah penduduk sekitar 126.000 jiwa. Jumlah kursi yang disediakan berjumlah 6.
Penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Banjarnegara merupakan proses yang penting untuk memastikan bahwa pemilu berlangsung secara adil dan demokratis.***