Anwar Usman Melanggar Kode Etik, Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua MK

- 8 November 2023, 06:44 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Anwar Usman Melanggar Kode Etik, Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua MK
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Anwar Usman Melanggar Kode Etik, Dicopot dari Jabatannya Sebagai Ketua MK /Foto: Istimewa

BANJARNEGARAKU.COM - Akibat adanya keputusan yang kontroversial beberapa waktu lalu, akhirnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dinyatakan bersalah karena telah melanggar kode etik terkait putusan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Harsa Hutana, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” itu disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Baca Juga: 135 Orang Relawan SIBAT PMI Dikukuhkan Bupati Tiwi, Raih Penghargaan

Dilansir banjarnegaraku.com dari Harian Bogor Raya pada 7 November 2023, Anwar Usman Paling Bermasalah, Adik Ipar Presiden Jokowi Diberhentikan dari Jabatannya Sebagai Ketua MK.

Dinyatakan bersalah karena telah melanggar kode etik, dalam kesempatan tersebut Jimly juga Anwar Usman diberhentikan dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor,” ujar Jimly menambahkan.

Baca Juga: Rezeki 5 Weton Ini Tak Pernah Putus dan Seluas Samudra, Lancar Terus Menurut Ramalan Primbon Jawa

Selanjutnya, Said Saldi selaku wakil ketua mahkamah konstitusi diperintahkan dalam waktu dua kali 24 jam sejak putusan dibacakan untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai peraturan undang-undang. Sedangkan Anwar Usman dipastikan untuk sementara waktu tidak bisa mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Harian Bogor Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah