Knalpot Brong di Banjarnegara, Ini yang Dilakukan Polisi Tindak Puluhan Pengendara Motor Tak Standar

- 4 Januari 2024, 14:09 WIB
Knalpot Brong di Banjarnegara, Ini yang Dilakukan Polisi Tindak Puluhan Pengendara Motor Tak Standar
Knalpot Brong di Banjarnegara, Ini yang Dilakukan Polisi Tindak Puluhan Pengendara Motor Tak Standar /Polres Banjarnegara

BANJARNEGARAKU.COM – Polres Banjarnegara melakukan penindakan pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau kenalpot brong di wilayah Banjarnegara, Kamis 4 Januari 2024.

Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres Banjarnegara Iptu Mohamad Bimo Seno, S.Tr.K, SIK mengatakan, penindakan pada pengendara yang menggunakan knalpot brong dilakulan dalam rangka cipta kondisi pemilu 14 Februari 2024.

"Dengan cara hunting sistem hari ini anggota melakukan penindakan, teguran dan dikmas terhadap 25 pengguna knalpot tidak standar," katanya di Mapolres Banjarnegara.

Baca Juga: Mahasiswa KKN Unsoed Dihimbau Untuk Fokus Berkontribusi dan Jaga Kondusifitas Politik

Guna mencegah penggunaan knalpot brong, lanjut dia, pihaknya juga membentuk Unit Kecil Lengkap (UKL) yang terdiri dari Sat Lantas, Sat Samapta, Sat Binmas, Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Humas.

"Sedikitnya 114 personel yang terlibat untuk penindakan pelanggaran, sosialiasasi ke sekolah dan masyarakat, melakulan penindakan apabila saat penindakan ada kendaraan yang diduga hasil kejahatan dan edukasi pada masyarakat," kata dia.

Ia mengungkapkan, penindakan dilakulan untuk memberikan efek jera kepada para pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Baca Juga: Danrem 071/Wijayakusuma Terjun Langsung Pantau Pengamanan Kunker Presiden RI Joko Widodo

"Pasalnya, knalpot brong mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, khusunya nanti pada saat kampanye terbuka," ucap dia.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Polres Banjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x