"Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 dan diakhiri pukul 13.00, dilanjutkan perhitungan suara," tambahnya.
Baca Juga: Tim Robotic MTs N 2 Banjarnegara: Harus Puas Diposisi 3 Lomba National Robotics Competition 2024
Anggota PPK Purwareja Klampok Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat ini juga menyampaikan materi mengenai logistik dan kelengkapannya, baik logistik luar kotak suara maupul logistik dalam kotak suara.
"Ada 5 kartu suara yang akan diterimakasin bagi calon pemilih, warna hijau untuk DPRD Kabupaten, warna biru untuk DPRD Provinsi, warna kuning untuk DPR RI, warma merah untuk DPD RI dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden, yang terpisah dalam masing-masing kotak suara," urainya menjelaskan.
Isnen juga menjelaskan megenai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), serta menyampaikan mengenai denah dan gambaran lokasi tempat pemungutan suara (TPS).
"Untuk saksi parpol hanya diperbolehkan untuk satu partai politik, tidak boleh dobel, yang dibuktikan oleh surat mandat dari pimpinan partai minimal tingkat Kabupaten," terangnya.
Saat melaksanakan tugas di TPS saksi juga tidak diperkenankan menggunakan atribut partai politik atau peserta pemilu 2024.
Pada bimtek tersebut, dilakukan sesi tanya jawab dan diskusi antara peserta bimtek dan pemateri, serta penyampaian contoh kasus dalam pelaksanaan pemungutan suara.
Baca Juga: Menyongsong 9 Februari 2024, Meresapi Kebaikan Jumat Terakhir Bulan Rajab dengan Amalan Ini
Sementara, dijelaskan Ketua Panwaslu Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara, Supriyanto, tujuan kegiatan tersebut untuk meningkatkan pemahaman dan mengasah kemampuan aparatur pengawas pemilu dalam melakukan pengawasan serta menyamakan persepsi jajaran panitia pengawas pemilu terkait tugas, wewenang dan kewajiban mereka.