Bulan Ramadhan Baru 2 Hari, Pemuda di Banjarnegara Dibekuk Polisi! Jual Bahan Peledak

- 13 Maret 2024, 15:44 WIB
Polres Banjarnegara Tangkap Seorang Pemuda Penjual Bahan Peledak Mercon
Polres Banjarnegara Tangkap Seorang Pemuda Penjual Bahan Peledak Mercon /Polres Banjarnegara

Atas perbuatan tersebut, kata dia, tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU 12/1951.

"Hukuman penjara maksimal 20 tahun," ujar dia.

Ia menambahkan, penangakapan ini merupakan bagian dari kegiatan Operasi Pekat Candi 2024 yang digelar selama 20 hari sejak tanggal 6 hingga 25 Maret 2024 guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dari penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres Banjarnegara.

"Kami harapkan akan menciptakan rasa aman, nyaman dan kondusif sehingga masyarakat Banjarnegara saat menjalankan ibadah puasa ramadan lebih tenang," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Polres Banjarnegara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x