BANJARNEGARAKU.COM – Seorang pemuda berinisial DS (21) warga Desa Lemahjaya Kecamatan Wanadadi Kabupaten Banjarnegara dibekuk Polisi Polres Banjarnegara, penangkapan dilakukan lantaran tersangka diketahui menjual bahan peledak mercon tanpa izin.
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH mengatakan, pelalu dibekuk Selasa 12 Maret 2024 sekira pukul 15.30 WIB oleh Sat Reskrim Polres Banjarnegara di Area The Pikas Adventure Resort Madukara.
"Di bulan Ramadan ini petugas mendapat informasi bahwa ada penjual serbuk yang diduga bahan peledak untuk pembuat petasan, lalu petugas mengetahui akan ada transaksi jual beli tersebut," katanya di Mapolres Banjarnegara, Rabu 13 Maret 2024.
Baca Juga: Selama Berpuasa Pilih Asupan Tepat dan Menjaga Hidrasi, Inilah 6 Tips Sehat Agar Puasa Lancar....
Mengetahui informasi tersebut, lanjut Kapolres, lalu petugas datang ke lokasi, sesampainya di tkp ternyata benar bahwa ada transaksi tersebut, selanjutnya petugas mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
"Tersangka dibawa ke Polres Bajarnegara untuk penyelidikan lebih lanjut, dari tangan tersangka diamankan 2 kg serbuk warna silver yang diduga bahan peledak," ujar dia.
Kapolres menjelaskan, bahwa tersangka menjual serbuk bahan peledak (petasan) yang sudah dalam kemasan plastik ukuran 1 kg.
"Tersangka menjual dengan harga Rp 280 ribu/kg," jelasnya.
Baca Juga: Aplikasi Penghasil Uang 2024 dengan Pembayaran Kilat, Apa Saja?