293 Kepala Desa di Banyumas Terima SK Perpanjangan Jabatan, Pj Bupati Hanung Sampaikan Ini

- 6 Juni 2024, 14:45 WIB
Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro Serahkan SK Perpanjangan Jabatan kepada 293 Kepala Desa
Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro Serahkan SK Perpanjangan Jabatan kepada 293 Kepala Desa /Prokopim Banyumas

BANJARNEGARAKU.COM - BANYUMAS - Dalam rangka implemantasi Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang revisi undang-undang desa, Pemerintah Kabupaten Banyumas menggelar acara Penyerahan Surat Keputusan Bupati Banyumas Tentang Perubahan Masa Jabatan untuk 293 Kepala Desa Di Kabupaten Banyumas.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro S.STP, M.Si kepada para Kepala Desa, Kamis 6 Juni 2024 di Pendopo Si Panji Purwokerto.

Pj Bupati Hanung dihadapan para Kepala Desa menyampaikan selamat atas perpanjangan masa jabatan sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.

Baca Juga: Bupati Tiwi Turut Gotong Royong Bangun Jalan Baru Perkebunan Nanas di Desa Siwarak

Ia berharap dengan bertambahnya masa kerja para kepala desa dapat meningkatkan kinerja terutama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatkan infra setruktur, kesehatan dan lainya.

"Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, Kepala Desa se-Kabupaten Banyumas semakin meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam membangun serta memajukan desa di wilayahnya masing-masing, terutama dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan infra struktur, kesehatan dan lainya," ujar Pj Bupati Hanung

Menurutnya ia akan melakukan pantauan agar pelaksanaan pembangunan di desa berjalan menjadi lebih baik lagi.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesra Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si mengatakan bahwa penyerahan SK Penambahkan Masa Jabatan Kepala Desa tersebut, merupalan implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 dimana pada pasal 114 menyatakan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Baca Juga: Jabatan Kasat Reskrim Polres Banjarnegara serta Kapolsek Rakit Diganti, Kapolres Sampaikan Ini

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Prokopim Banyumas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah