Dua Warga Banjarnegara Diringkus Satreskrim Polres Purbalingga, Ternyata Ini yang Dilakukan

28 Februari 2023, 09:48 WIB
jajaran Polres Purbalingga berhasil amankan dua pelaku pencurian sepeda motor, keduanya merupakan warga Purwanegara, Banjarnegara /doc. Polres Purbalingga

BANJARNEGARAKU.COM -  TN (36 tahun) dan PY (30 tahun) warga desa Pucung Bedug, Kecamatan Purwanegara, Banjarnegara terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.

Keduanya digelandang oleh petugas unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga karena kedapatan mencuri sepeda motor.

Dilansir dari laman Polres Purbalingga, keduanya diketahui mencuri sepeda motor milik Jumadi warga desa Sempor, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.

Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu 29 Januari 2023 kemarin.

Baca Juga: Cinta Banjarnegara, SDN 4 Krandegan Gelar Karnaval Ceria Sambut Hari Jadi ke-452 Kotaku

"Adapun lokasinya yakni dipinggir persawahan, desa Sempor, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga," ujarnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, korban kehilangan sepeda motornya saat diparkir dipinggir jalan ditinggal pergi ke sawah.

"Saat dicuri, kondisi sepeda motor dalam kondisi terkunci stang dan penutup kuncinya tertutup," lanjutnya.

Pihaknya juga menjelaskan, kedua tersangka menggunakan modus berboncengan mencari target atau sasaran dipinggir jalan.

Baca Juga: Kirab Hari Jadi Banjarnegara ke-452 Berlangsung Meriah, Puluhan Ribu Masyarakat Padati Alun-Alun

"Kedua tersangka menjebol kunci motor menggunakan kunci T untuk kemudian dibawa kabur," tegas Kasatreskrim.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa satu unti sepeda motor honda beat, 3 buah kunci T, gagang tempat kunci T.

Sementara itu dari tangan pelapor atau korban, petugas berhasil mengamankan BPKB, STNK dan kunci sepeda motor yang dicuri oleh tersangka.

Akibat kejadian tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga: Para Pedagang Pasar Badog Purbalingga Siap Pindahan ke Lokasi Baru

"Tersangka diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal selama tujuh tahun," pungkasnya.***

 

Editor: M. Alwan Rifai

Tags

Terkini

Terpopuler