Pemkab Banyumas Susun Skenario Penyelenggaraan Pilkades, Ada 17 Kades Akan Berakhir Masa Jabatannya

28 Maret 2023, 22:45 WIB
Pemkab Banyumas Susun Skenario Penyelenggaraan Pilkades, Ada 17 Kades yang Akan Berakhir Masa Jabatannya pada 2023 Ini /Prokopim Banyumas

BANJANEGARAKU.COM - Akhir Tahun 2023 ini, sebanyak 17 Kepala Desa dari 12 Kecamatan akan mengakhiri masa jabatanya, sehingga Pemerintah Kabupaten Banyumas menyusun rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

17 Kepala Desa tersebut antara lain Bayu Setyo Nugroho SSos MSi Desa Dermaji Kecamatan Lumbir, Tirin Desa Watuagung Kecamatan Tambak, Slamet Pujiono Desa Gumelar Lor Kecamatan Tambak, Sudir Desa Kliting Kecamatan Somagede, Tarwono Desa Cilangkap Kecamatan Gumelar, Sartim Desa Tunjung Kecamatan Jatilawang, Imam Asaddhudhin Desa Kebanggan dan Warsito Desa Datar Kecamatan Sumbang dan Yuni Permadi Desa Ledug Kecamatan Kembaran.

Selain itu juga ada Gunawan Sutriono Desa Tumiyang Kecamatan Kebasen, Sukirah Desa Cindaga Kecamatan Kebasen, Sirman Desa Adisana Kecamatan Kebasen, Untung Biyanto, B.Sc Desa Jambu Wangon, Mualliful Khasan Desa Sirau Kecamatan Kemranjen, Asik Gesang Sugiarto Desa Sokaraja Tengah dan Sulistiyono Desa Klahang Kecamatan Sokaraja dan Darsito, SKom Desa Kracak Ajibarang.

Baca Juga: Ini Enam Fokus Pembangunan Kabupaten Banyumas Tahun 2024, Dibahas dalam Musrenbang, Simak Selengkanpya

Mengingat Pilkades kali ini berdekatan dengan jadwal Pilihan Legislatif (Pileg), sehingga Bupati Banyumas Achmad Husein mengundang Forkompimda dan pihak terkait untuk menyusun skenario pemilihan kepala desa (Pilkades).

Bupati Husein juga mengundang 17 Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatanya untuk dimintai pendapat, kemungkingan Pilkades diajukan atau diundur dan diisi PLT.

Ketujuh belas Kepala Desa pada prinsipnya menyepakati pengajuan pelaksanaan Pilkades.

Baca Juga: Jadwal Tarling Bupati Banyumas Selama Ramadhan 1444 H, Tahun 2023, Dimana Saja? Simak Selengkapnya

“Saya mengajak untuk para Kepala Desa yang akan mengakiri masa jabatanya, agar segera menyusun Laporan Akir Masa Jabatan (AMJ), sejak sekarang agar nanti tidak terburu buru ketika dibutuhkan, atau bila Pilkades dimajukan,” pesan Bupati

Bupati juga meminta Asisten Pemerintahan dan Kesra serta Kepala Dinsos Permades Kabupaten Banyumas untuk memintakan pendapat dari Kejari Purwokerto dan Kejari Banyumas, agar dalam pelaksanaan Pilkades nanti tidak melanggar hukum.

Baca Juga: Rawan Bencana Alam, KPU Survei Akses Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Banjarnegara

Usai rapat dengan Bupati Kades Datar Warsito mengaku akan mengikuti apa yang akan ditetapkan oleh Pemkab Banyumas.

Menurutnya keputusan pasti akan diambil yang terbaik.

"Karena Pilkades normal hampir bebarengan Hajat Nasional Pemilu, sehingga saya sepakat jika dimajukan, toh hanya mengurangi masa jabatan 1 bulan saja" katanya.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Tags

Terkini

Terpopuler