Polisi Berhasil Ringkus Residivis Curat di Pasar Runjang Desa Tunjungmuli Purbalingga

6 Oktober 2023, 22:37 WIB
Polisi Berhasil Ringkus Residivis Curat di Pasar Runjang Desa Tunjungmuli Purbalingga /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM - Polisi berhasil menangkap seorang residivis curat, saat pelaku beraksi di kios Pasar Runjang Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga. Sebelumnya, pelaku sudah pernah melakukan pencurian di Pasar Runjang Desa Tunjungmuli, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga tapi berhasil kabur.

"Pelaku AN (44) warga Desa Sered, Kecamatan Madukara, Banjarnegara," kata Kapolsek Karangmoncol Polres Purbalingga Iptu Amirudin, Jumat 6 Oktober 2023.

Baca Juga: Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah, Disalurkan pada Masyarakat Oleh PJ Hanung

Dilansir banjarnegaraku.com dari Lensa Purbalingga pada 6 Oktober 2023, Residivis Curat Ditangkap Polisi Saat Beraksi di Pasar Runjang Desa Tunjungmuli Purbalingga.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini berawal dari sebuah rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi pada saat tersangka melakukan pencurian.

"Hasil penyelidikan diketahui ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang dipakai," terangnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Vol 1 Kelas 2 SD Kurmer Bab 3 Halaman 38: Waktu dan Durasi!

Sebelum melakukan aksinya, saat melakukan pencurian kembali di sekitar Pasar Runjang, gerak geriknya sudah diketahui petugas keamanan pasar. Kemudian keamanan pasar memberitahu warga dan pihak kepolisian untuk mengamankan tersangka," jelasnya.

"Saat dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di kios pasar tersebut," ungkapnya.

Pengakuan Tersangka

Dari keterangan tersangka, barang hasil curian menurut tersangka sudah dijual dan uangnya digunakan untuk berbagai keperluan. Barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah kunci as sepeda motor, tali karet warna hitam sepanjang tiga meter.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Vol 1 Kelas 2 SD Kurmer Bab 3 Halaman 37: Waktu dan Durasi!

"Satu karung goni, kunci gembok dan sepeda motor yang dipakai untuk beraksi tersangka," lanjuynya.

Tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Dan yang bersangkutan pernah dihukum karena kasus pencurian serupa Banyumas dan Temanggung.

"Tersangka baru keluar dari penjara pada tahun 2022," ucapnya.

Kapolsek menambahkan dari fakta-fakta yang ada, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Subs Pasal 362 KUHP.

Baca Juga: Pj Bupati Banyumas Minta ASN Berolahraga dan Bergaya Hidup Sehat

"Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," imbuh Kapolsek Karangmoncol Polres Purbalingga.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Lensa Purbalingga

Tags

Terkini

Terpopuler