Akibat Pakai Dana BOS untuk Honor ASN, Ribuan Guru di Purbalingga Nyaris jadi Tersangka

11 Desember 2023, 08:05 WIB
Akibat Pakai Dana BOS untuk Honor ASN, Ribuan Guru di Purbalingga Nyaris jadi Tersangka /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM - Nyaris jadi tersangka, ribuan guru SD dan SMP di Purbalingga, Jawa Tengah mengembalikan honor yang diterima dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai total Rp 8,9 miliar.

Diketahui, para guru dari 459 SD dan 60 SMP yang mendapat tugas tambahan sebagai operator atau bendahara BOS tersebut terpaksa mengembalikan honor yang diterima sejak 2020 ke kas negara.

Baca Juga: Ada 3 Lokasi! Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Banjarnegara, Senin 11 Desember 2023

"Penyelidikan kami, honor yang diterima tiap bulan oleh kepala sekolah Rp 250 ribu, bendahara Rp 200 ribu, bendahara pembantu Rp 150 ribu, tapi belum dipotong pajak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Agus Khairudin, kepada wartawan, Kamis 7 Desember 2023.

Dijelaskan Agus, para guru tersebut salah menafsirkan peraturan menteri dan juknis pengelolaan BOS. Pada tahun 2019, memang guru ASN masih diperbolehkan menerima honor dari BOS. Namun, sejak terbit Permendikbud Nomor 8 tahun 2020, guru ASN dilarang menerima honor-honor tersebut.

"Kekeliruan ini terus berlanjut karena sistem penganggaran di aplikasi ARKAS tidak menolak mata anggaran untuk honor. Para guru ini menganggap kalau tidak ditolak sistem berarti diperbolehkan," ujarnya.

Baca Juga: PT PLN Semarang PGU Gandeng Media, sebagai Corong Informasi kepada Masyarakat

Setelah dilakukan pengusutan dan dari hasil penyelidikan, Kajari menyimpulkan jika kasus ini hanya kesalahan administrasi. Setelah seluruh honor dikembalikan ke kas negara, ribuan guru ASN akhirnya lolos dari jerat hukum.

"Demi stabilitas maka kasus ini kami hentikan. Kalau mau dilanjutkan, ada 459 dikali 3 guru jadi tersangka," katanya.

Ada Kekeliruan Penafsiran Peraturan 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan mengakui ada kekeliruan penafsiran peraturan yang dilakukan oleh para guru dalam kasus ini. Padahal, selama ini Dindik sudah berupaya memberikan sosialisasi peraturan yang benar pada komunitas kepala sekolah.

"Bahkan RKAS kami setiap tahun juga diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan semuanya lolos audit," kata Tri Gun.

Baca Juga: Durian Tiban Banjarnegara, Harga Rp 5 Ribu Dipadati 7 Ribu Pengunjung, Kuat Herry: Ada dari Solo, Banyuwangi..

Sehingga melelui kasus ini, akan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengelola dana BOS di tiap sekolah. Pemerintah kabupaten, kata Tri Gun, berkomitmen tetap mengakomodir kebutuhan para guru yang bertugas sebagai bendahara BOS.

"Menjadi bendahara BOS ini kan bukan tupoksi (tujuan pokok dan fungsi) guru, kebanyakan mereka mengelola dana BOS di luar jam kerja. Karena itu bupati berkomitmen, tahun 2024 nanti, honor pengelola dana BOS akan dialokasikan dari APBD kabupaten," pungkasnya.***

DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di Purbalinggaku.com pada 9 Desember 2023, dengan judul: Ribuan Guru di Purbalingga Nyaris jadi Tersangka akibat Pakai Dana BOS untuk Honor ASN.

 

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Purbalinggaku

Tags

Terkini

Terpopuler