Salah satu syarat pencalonan ketua adalah mendapatkan dukungan dari minimal 20 persen pengurus Cabor.
”Yang bersangkutan mendapatkan dukungan dari 19 pengurus cabor dari 30 cabor yang memiliki hak suara memilih ketua umum koni,” paparnya.
Selanjutnya berkas pendaftaran tersebut akan diverifikasi oleh tim terkait kelengkapan dan syarat sah pencalonan.
Dengan demikian hingga pendaftaran ditutup, hanya satu nama yang mendaftarkan diri.
Baca Juga: MITOS atau FAKTA! Jus Wortel Bisa Sembuhkan Mata Rabun? Ini Penjelasan dr Titik Kusumawinakhyu
Selanjutnya tim akan mengumumkan hasil verifikasi berkas pendaftaran calon ketua umum pada 8 Agustus mendatang.
“Selama masa verifikasi, calon ketua umum bisa melengkapi kekurangan berkas yang ada,” lanjutnya.
Ditambahkan, penjaringan dan penyaringan calon ketua umum KONI Kabupaten Purbalingga dilaksanakan menjelang berakhirnya kepengurusan KONI Kabupaten Purbalingga periode 2018-2022.
Tahap pengambilan formulir/ berkas pendaftaran mulai dilaksanakan 21-23 Juli 2022.