Diketahui, sepeda motor yang dipinjam tersebut tidak dikembalikan namun digadaikan kepada seseorang yang tidak dikenal oleh pelaku.
"Karena merupakan teman, korban percaya saja meminjamkan sepeda motor miliknya, namun sepeda motor tersebut justru digadaikan oleh pelaku sebesar Rp. 2,5 juta," ujar Wakapolres.
Berbekal keterangan dan laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan hingga keberadaan tersangka dapat diketahui dan diamankan di wilayah Bojongsari.
Baca Juga: Siswa SMPN 1 Banjarnegara Bersama Ilmuwan Belajar Mengelola Sampah, Ikuti Keseruannya
“Adapun Sepeda motor berhasil diamankan dari seseorang di wilayah Kabupaten Banjarnegara,” lanjutnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Vario 150 CC dengan nopol R-4802-GL warna putih merah, STNK sepeda motor dan Surat Keterangan dari NSC Finance perihal sepeda motor yang dibeli secara angsuran.
"Kepada petugas, tersangka menuturkan menggelapkan sepeda motor milik temannya karena membutuhkan uang, sementara uang hasil gadai sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari," paparnya.
Baca Juga: Selamat! Kecamatan Karangkobar Berhasil Mencetak Pramuka Garuda
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.***