SKP sendiri merupakan proses penilaian yang dikeluarkan oleh Kwartir Daerah Jawa Tengah melalui Dewan Kerja Daerah (DKD).
Baca Juga: Innalillahi, Arifin Warga Ambal Karangkobar Ditemukan Meninggal Dunia
Ada beberapa kriteria yang dinilai melalui SKP ini, salah satunya tentang administrasi Dewan Kerja, pengorganisasi kegiatan, pelaksanaan program kerja, pembinaan Dewan Kerja dan beberapa kriteria lainnya.
"Ada beberapa langkah strategis dari DKC Purbalingga, salah satunya adalah inovasi, kemudian juga langkah kolaborasi dengan satgas Covid terkait perijinan dan rekomendasi kegiatan di tengah Pandemi," kata Lili.
Lili menjelaskan bahwa ijin ini untuk memastikan kegiatan berjalan dengan baik dengan penerapan protokol kesehatan yang tepat.
Baca Juga: Veve Zulfikar Bius Ribuan Masyarakat Purbalingga, Semarakan Hari Santri Nasional 2022
Selain itu lanjutnya, DKC Purbalingga juga terus berupaya menjalin komunikasi dengan dinas instansi terkait salah satunya yang mewadahi SMA/SMK tingkat Jawa Tengah yaitu BP2MK.
"Kami juga memastikan bahwa administrasi kegiatan tertata dengan baik. Termasuk salah satunya memastikan setelah kegiatan LPJ bisa segera terselesaikan. Sehingga tiba saatnya proses penilaian SKP administrasi sudah siap dan lengkap," pungkasnya.
Harapannya DKC Purbalingga bisa mempertahankan dan meningkatkan pencapaian ini serta semakin kuatnya sinergitas sesama anggota DKC Purbalingga dan dengan anggota Pramuka Penegak Pandega se Purbalingga.***