Terkait dengan penegakkan Perbup No 94 tahun 2019, Bupati langsung menginstruksikan agar Satpol PP dan Dinperindag untuk membentuk tim khusus untuk menertibkan pedagang yang berjualan di tempat terlarang.
Bila perlu ada personel khusus yang ditempatkan di area tersebut untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang.***