Wakil Bupati Dukung Percepatan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

- 13 Januari 2023, 12:57 WIB
Wakil Bupati Dukung Percepatan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
Wakil Bupati Dukung Percepatan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital /Dian Sulistiono/

Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

“Layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Purbalingga dilakukan secara bertahap dengan terlebih dahulu menyasar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah kabupaten Purbalingga. Baru kemudian diberlalukan bagi masyarakat umum,” ujarnya.

Baca Juga: WOW! Revaldo Pecahkan Rekor! Tiga Kali Masuk Bui karena Barang Haram Narkoba, Ini Profil dan Biodatanya

Dijelaskan Fathurrohman, dengan mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik dalam satu genggaman melalui ponsel pintar yang terverifikasi.

“Setelah dilakukan aktivasi, masyarakat bisa mengakses dokumen KTP digital, Kartu Keluarga, kemudian sertifikat vaksin dari Kementerian Kesehatan, dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (MPWP) dari Kementerian Keuangan, Kartu Pemilih digital dari KPU lalu Kartu Indonesia Sehat serta kartu ASN dari Badan Kepegawaian Nasional. Semua sudah terintegrasi,” jelasnya.

Meski bakal menerapkan IKD, menurut Fathurrohman bagi masyarakat yang yang tidak terlalu familiar dengan ponsel pintar pihaknya masih tetap memberlakukan KTP fisik atau KTP konvensional.***

Halaman:

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Humas Pemkab Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x