Mereka terdiri dari 37 orang penyesuaian Jabatan Fungsional, 6 orang perpindahan dari Pengawas ke Fungsional (Kepala Puskesmas), 7 orang perpindahan dari jabatan lain, 224 orang fungsional pengangkatan pertama,1 orang pejabat administrator, dan 11 orang pejabat pengawas (KTU Puskesmas).
"Pengambilan sumpah dan pelantikan ini sifatnya wajib, jadi bagi satu ASN yang tidak hadir kali ini nanti tetap harus dilantik dan diambil sumpahnya," katanya.***