KPU Provinsi Jawa Tengah Jelaskan Jumlah Dapil dan Alokasi Kursi di Kabupaten Cilacap pada Pemilu 2024

- 31 Maret 2023, 11:15 WIB
KPU Provinsi Jawa Tengah Jelaskan, Jumlah Dapil di Kabupaten Cilacap pada Pemilu 2024, Lengkap dengan Alokasi Kursi per Daerah Pemilihan
KPU Provinsi Jawa Tengah Jelaskan, Jumlah Dapil di Kabupaten Cilacap pada Pemilu 2024, Lengkap dengan Alokasi Kursi per Daerah Pemilihan /Kabar Banten

Adapun Dapil Jawa Tengah X meliputi Kabupaten Banjarnegara, Purbalingga dan Kebumen untuk DPRD Provinsi dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 11 kursi dan Dapil Jawa Tengah VII untuk DPR RI dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 7 kursi.

Dapil Jawa Tengah XI meliputi Kabupaten Banyumas dan Cilacap untuk DPRD Provinsi dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 12 kursi dan Dapil Jawa Tengah VIII untuk DPR RI dengan jumlah alokasi kursi sebanyak 8 kursi.

Sementara untuk daerah pemilihan DPRD Kabupaten di Cilacap, Putnawati merinci, dengan rincian sebagai berikut:

Dapil 1 Cilacap: Kecamatan Cilacap Selatan, Cilacap Tengah, Cilacap Utara dengan alokasi kursi sebanyak 7 kursi.

Dapil 2 Cilacap: Kecamatan Kawunganten, Gandrungmangu, Karangpucung, Bantarsari, Kampung Laut dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi.

Baca Juga: Terbaru! Surat Edaran THR 2023 PNS, PPPK, TNI Polri, Pensiunan Naik 10 Persen? Ini Daftar Penerima THRnya

Dapil 3 Cilacap: Kecamatan Kedungreja, Sidareja, Cipari, Patimuan dengan alokasi kursi sebanyak 7 kursi.

Dapil 4 Cilacap: Kecamatan Cimangu, Majenang, Wanareja, Dayehluhur dengan alokasi kursi sebanyak 10 kursi.

Dapil 5 Cilacap: Kecamatan Adipala, Binangun, Nusawungu, Kroya dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi.

Dapil 6 Cilacap: Kecamatan Kesugihan, Maos, Jeruklegi, Sampang dengan alokasi kursi sebanyak 8 kursi.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x