Sehingga total alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota di Kabupaten Cilacap sebanyak 50 kursi.
Baca Juga: Mudik Gratis Tahun 2023 Bersama PLN, Kuota Terbatas Cek Rute hingga Cara Daftarnya
Sementara, Henry Wahyono anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Data dan Informasi, menambahkan mengenai kesesuaian lokasi dalam penentuan daerah pemilihan per wilayah dalam satu Dapil.
"Jadi untuk menentukan suatu dapil KPU mengedepankan beberapa prinsip, diantaranya kesetaraan nilai suara; ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional; proporsionalitas; integralitas wilayah; berada dalam cakupan wilayah yang sama; kohesivitas; dan kesinambungan," jelasnya.
Adapun Ikhwanudin anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Divisi Perencanaan dan Logistik menjelaskan, bahwa Pemilu 2024 dipastikan berjalan sesuai aturan.
Baca Juga: PMI Banjarnegara Genjot Persediaan Darah Selama Ramadhan, 119 Kantong Terkumpul di Kalisat Kidul
"Menjawab soal isu yang beredar, KPU memastikan tahapan Pemilu serentak 2024 terus berjalan sesuai aturan," tegasnya.
Ia menambahkan, Pemilu akan terlaksana dengan baik, karena terpenuhi 6 hal, yakni: adanya regulasi yang mengatur Pemilu, adanya penyelenggara Pemilu, adanya peserta pemilu, adanya pemilih, daerah pemilihan dan alokasi kursi, serta waktu pelaksanaan.
Demikian informasi mengenai Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pada Pemilu serentak 2024 di Kabupaten Cilacap.***