Hal ini, lanjut Bupati, penting demi terwujudnya tata kota yang baik, agar tidak ada masyarakat yang hidup di daerah rawan bencana ataupun di tempat yang tidak sesuai dengan peruntukan ruangnya. Di sisi lain, dengan ketersediaan RDTR, maka dapat meningkatkan daya saing wilayah dan mempermudah para pelaku usaha untuk melakukan investasi.
Dengan adanya rdtr, maka akan memberi kemudahan pengajuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) pada sistem online single submission (OSS).
Baca Juga: 8 Fakta Kecelakaan Exit Tol Bawen Semarang Sabtu, 23 September 2023
Pada kesempatan lain, Penerima sertifikat tanda bukti tanah wakaf dari Kemenag Purbalingga, Timbul mengaku merasa antusias dan merasa haru mendapat Pendaftaran Tanah Terhadap Tanah Wakaf Dan Rumah-Rumah Ibadah.
“Semoga Hantaru menjadi momen menjadikan BPN lebih maju,” ucapnya.***