Tragedi Limpakuwus, Kelalaian Bisa Terjadi Namun Informasi harus Dibagi Demi Keselamatan dan Jaga Diri

- 30 Oktober 2023, 22:28 WIB
Lokasi terjatuhnya wisatawan dari wahana jembatan kaca yang pecah di Kawasan Wisata Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Lokasi terjatuhnya wisatawan dari wahana jembatan kaca yang pecah di Kawasan Wisata Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. /Dwi Widiyastuti/

"Kaca lantai jembatan pecah sehingga menyebabkan 2 orang terperosok dan tergantung di besi landasan kaca yang pecah serta 2 orang jatuh ke dasar tanah dan satu diantaranya diketahui meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit", kata Kapolresta.

Kapolresta menyebutkan, dari kejadian tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan pihak pengelola yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia juga menyebutkan hasil pemeriksan Bidlabfor Polda Jateng bahwa penyebab pecahnya kaca pada wahana jembatan kaca "The Geong" dikarenakan pembagian beban pada struktur pilar penyangga tidak berfungsi secara optimal sehingga pada saat dialui akan menimbulkan lendutan, keretakan dan pecahnya kaca disertai suara ledakan.

Kelalaian ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi para pengelola wisata agar mengecek keamanan yang ada di tempat wisata bagi pengunjung.

"Jadi tersangka ini sebagai pengelola wahana jembatan kaca lalai dalam mengelola, dimana pengelola menggunakan tempered glass second yang tidak standar, tidak memiliki ijin, tidak ada SOP, tidak ada uji kelayakan dan informasi himbauan peringatan keselamatan", kata Kapolresta.

Diketahui, tersangka ES juga memiliki 3 wahana yang sama diantaranya berada di objek wisata hutan pinus Limpakuwus Kec. Sumbang, objek wisata Baturraden dan objek wisata di Guci Kab. Tegal dan sekarang semuanya sudah ditutup.

Baca Juga: 5 Perubahan Hidup akan Terjadi, Beri Makan Kucing Liar Buktikan

"Atas peristiwa tersebut, tersangka dikenakan pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 Ayat (1) KUHP karena kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang/ menyebababkan orang luka berat dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara", ungkap Kapolresta.

Ahli kontruksi dari Unsoed Purwokerto, Dr. Ir. Nor Intang Setyo Hermanto, S.T, M.T, menerangkan bahwa kaca yang dipasang di jembatan kaca tersebut menggunakan jenis tempered dengan ketebalan 12 mm.Jenis kaca ini sangat kuat dengan ketebalan  seperti itu . namun harus dipasang berlapis.

"Jenis kaca ini sebenarnya kaca yang kuat, namun semua kaca rawan pecah dan kekuatannya tergantung ketebalan dan beban. Untuk standar, kekuatan dan keamanan sebaiknya menggunakan kaca jenis tempered minimal dua lapis dan bisa dilakukan minimal 12 mm sebanyak dua lapis", ungkapnya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x