Tragedi Limpakuwus, Kelalaian Bisa Terjadi Namun Informasi harus Dibagi Demi Keselamatan dan Jaga Diri

- 30 Oktober 2023, 22:28 WIB
Lokasi terjatuhnya wisatawan dari wahana jembatan kaca yang pecah di Kawasan Wisata Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Lokasi terjatuhnya wisatawan dari wahana jembatan kaca yang pecah di Kawasan Wisata Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. /Dwi Widiyastuti/

Disisi lain, ahli hukum pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, SH, M. Hum, menerangkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan penyidik dalam pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti lain ada perbuatan pidana yang terjadi karena unsur kelalaian serta tidak adanya informasi himbauan kepada pengunjung, tidak ada aspek keselamatan, fasilitas tidak memadai, tidak ada uji kelayakan sebelum digunakan dan standar keselamatan.

"Terhadap ES adalah orang yang paling bertanggung jawab, dengan adanya kejadian pecahnya kaca yang mengakibatkan meninggalnya orang/ mengakibatkan luka berat dapat disangka dengan Pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun", paparnya.

Demikian informasi terkini tentang  tragedi wisata di Limpakuwus, kelalaian bisa terjadi namun informasi harus dibagi demi keselamatan dan jaga diri.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x