KPU dan Pemkab Purbalingga Tetapkan Titik Lokasi Kampanye, Sebagai Acuan dan Pedoman Parpol

- 23 November 2023, 08:09 WIB
KPU dan Pemkab Purbalingga Tetapkan Titik Lokasi Kampanye, Sebagai Acuan dan Pedoman Parpol
KPU dan Pemkab Purbalingga Tetapkan Titik Lokasi Kampanye, Sebagai Acuan dan Pedoman Parpol /Dian Sulistiono/

"Harapannya forum ini dapat membangun kesepemahaman yang pada akhirnya proses Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan kondusif yang hasilnya nanti dapat menjadi tonggak dalam membangun Kabupaten Purbalingga," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Purbalingga, Zamaahsari mengatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan tanggal 28 November 2023 merupakan hari pertama kampanye hingga 75 hari atau tanggal 10 Februari 2024.

Sedangkan untuk rapat umum atau kampanye yang pesertanya tidak terbatas mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Baca Juga: 5 Bahan Makanan Murah untuk Cegah Stunting dengan Mudah

"Selama masa kampanye, apa pun yang dikeluarkan Parpol harus dikonversi sebagai anggaran yang dimasukkan dalam laporan dana kampanye. Jika Parpol tidak menyampaikan, maka sanksi terberatnya didiskualifikasi atau jatah kursi akan hilang," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Dinkominfo Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah