BANJARNEGARAKU.COM - Jelang masa kampanye yang akan dimulai sesuai jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga telah menetapkan titik lokasi kampanye dalam Surat Keputusan (SK) KPU Purbalingga Nomor 345 Tahun 2023.
Hal tersebut disosialisasikan kepada para Pimpinan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, Selasa 21 November 2023 di Braling Grand Hotel Purbalingga, diharapkan dapat sebagai acuan dan pedoman Parpol Pemilu 2024.
Baca Juga: Ada 3 Lokasi! Ini Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Banjarnegara, Kamis 23 November 2023
Hal tersebut disampaikan Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Purbalingga, Yani Sutrisno Udi Nugroho mengatakan tempat untuk rapat umum para peserta Pemilu selama masa kampanye di lapangan sepakbola seluruh kecamatan. Untuk Kecamatan Purbalingga ditambah halaman parkir GOR Goentoer Darjono.
"Silahkan jika mau digunakan untuk kampanye berkoordinasi dengan pengelola setempat, seperti halaman GOR maka koordinasi dengan Dinporapar," ujarnya.
Pada kegiatan itu pula ditetapkan, bahwa untuk gedung bisa menggunakan gedung KPRI di tiap kecamatan, dan untuk kota ditambah GOR Mahesa Jenar, Taman Usman Janatin, Dekopinda, dan Sarwaguna.
Sedangkan untuk titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye, Yani menambahkan pedomannya adalah Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.