Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Kabupaten Purbalingga Ditutup, Peserta Diminta Terapkan Ilmu Yang Didapatkan

- 24 November 2023, 08:30 WIB
Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Kabupaten Purbalingga Ditutup, Peserta Diminta Terapkan Ilmu Yang Didapatkan
Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Kabupaten Purbalingga Ditutup, Peserta Diminta Terapkan Ilmu Yang Didapatkan /Dian Sulistiono/

"Panjenengan diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bahkan dapat menjadi agen perubahan ke arah yang lebih baik bagi OPD atau unit kerja masing masing. Ini adalah baru dimulainya perjalanan sebagai pelayan publik.

Saya minta panjenengan benar-benar dapat melaksanakan fungsi sebagai ASN sebagaimana yang diamanatkan dalam undang undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara," pesannya.

Baca Juga: Ngopi-ngopi Mase! Tempat Nongkrong istimewa di Banjarnegara, Lengkap dengan Menu yang Disediakan

Selanjutnya, Yani Sutrisno mengingatkan mendekati tahun politik 2024, seluruh ASN Kabupaten Purbalingga dapat turut berkontribusi untuk mensukseskan Pemilu serentak 2024 nanti.

"Pahami peran panjenengan semua sebagai seorang ASN yang terikat dengan aturan netralitas ASN. Bijaklah dalam bertindak, berujar dan bermedia sosial untuk turut menjaga kondusifitas wilayah," tambahnya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purbalingga, Bambang Widjonarko menyampaikan, tujuan penyelenggaraan Latsar CPNS adalah untuk membentuk kompetensi CPNS yang dibuktikan melalui kemampuan menunjukkan sikap perilaku bela negara, kemampuan mengaktualisasikan nilai-nilai PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Baca Juga: Sejarah SMAN 1 Purbalingga, Keringat Perjuangan Masyarakat Purbalingga Sejak 1955

Selanjutnya, mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS untuk mendukung terwujudnya Smart Governance, menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa, serta memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi kepada pelayanan, pengayoman dan pemberdayaan masyarakat.

"Harapan kami sudah barang tentu semuanya ini bisa segera dilantik ke PNS. Ketika sudah jadi PNS, dia bisa melaksanakan fungsinya sebagai PNS, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, kemudian pelayanan publik dan pemersatu. Kemudian yang kedua bisa segera melaksanakan tupoksinya di masing masing OPD, kenali bagaimana melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di masing masing OPD," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Dinkominfo Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah