KPU, Bawaslu, dan Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Kabupaten Banyumas Gelar Deklarasi Damai

- 28 November 2023, 19:29 WIB
KPU, Bawaslu, dan Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Kabupaten Banyumas Gelar Deklarasi Damai
KPU, Bawaslu, dan Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Kabupaten Banyumas Gelar Deklarasi Damai /

BANJARNEGARAKU.COM - Pada tanggal 28 November 2023, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perwakilan partai politik yang menjadi peserta Pemilihan Umum 2024, mengadakan deklarasi Damai Pemilu 2024. Acara ini berlangsung di Pendopo Si Panji Purwokerto dengan tujuan mewujudkan Pemilu yang aman, kondusif, dan bermartabat.

Dalam acara tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi, memimpin pembacaan deklarasi damai. Hadir juga dalam kegiatan ini Penjabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro, Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa se-Banyumas.

Baca Juga: 81 Panwas Kecamatan dan 331 PKD Se-Kabupaten Banyumas Ikuti Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024

Setelah pembacaan deklarasi, dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama yang melibatkan Penjabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro, Forkopimda, pejabat lainnya, dan perwakilan partai politik.

Dalam arahannya setelah deklarasi, Ketua Bawaslu Kabupaten Banyumas, Imam Arif Setiadi, menekankan bahwa tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 merupakan masa kampanye bagi peserta Pemilu.

Ia mendorong agar para peserta Pemilu memanfaatkan waktu kampanye dengan baik, menggunakan berbagai cara dan metode yang telah disediakan, seperti pertemuan terbatas, pertemuan tertutup, tatap muka, rapat akbar, pemasangan alat peraga, dan bentuk kampanye lainnya.

Baca Juga: Visi Misi Pasangan Nomor 2 Prabowo - Gibran: Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045

Imam Arif Setiadi juga mengingatkan peserta Pemilu untuk mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) Kampanye sebelum melaksanakan kampanye.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah