"Demi stabilitas maka kasus ini kami hentikan. Kalau mau dilanjutkan, ada 459 dikali 3 guru jadi tersangka," katanya.
Ada Kekeliruan Penafsiran Peraturan
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan mengakui ada kekeliruan penafsiran peraturan yang dilakukan oleh para guru dalam kasus ini. Padahal, selama ini Dindik sudah berupaya memberikan sosialisasi peraturan yang benar pada komunitas kepala sekolah.
"Bahkan RKAS kami setiap tahun juga diperiksa oleh Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan semuanya lolos audit," kata Tri Gun.
Sehingga melelui kasus ini, akan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pengelola dana BOS di tiap sekolah. Pemerintah kabupaten, kata Tri Gun, berkomitmen tetap mengakomodir kebutuhan para guru yang bertugas sebagai bendahara BOS.
"Menjadi bendahara BOS ini kan bukan tupoksi (tujuan pokok dan fungsi) guru, kebanyakan mereka mengelola dana BOS di luar jam kerja. Karena itu bupati berkomitmen, tahun 2024 nanti, honor pengelola dana BOS akan dialokasikan dari APBD kabupaten," pungkasnya.***
DISCLAIMER: Sebagian dari artikel ini sudah tayang di Purbalinggaku.com pada 9 Desember 2023, dengan judul: Ribuan Guru di Purbalingga Nyaris jadi Tersangka akibat Pakai Dana BOS untuk Honor ASN.