BANJARNEGARAKU.COM - Setelah tahapan perekrutan KPPS sampai dengan tanggal 20 Desember 2023 lalu, selanjutnya akan dibuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut akan dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Purbalingga.
Seperti halnya yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu Purbalingga, Wawan Eko Mujito mengatakan saat ini masih dalam tahap sosialisasi dan pengumuman pendaftaran sampai tanggal 31 Desember 2023.
Baca Juga: Cek Fakta! UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Ada Persamaan dan Perbedaan PNS dan PPPK, Begini....
Dikutip banjarnegaraku.com dari Purbalinggaku.com, Jika menilik tahapan pendaftaran Pengawas TPS yakni pembukaan pendaftaran dan penerimaan berkasnya baru akan dimulai awal tahun depan.
"Pendaftaran dan penerimaan berkas akan berlangsung selama 5 hari, tanggal 2-6 Januari 2024," kata Wawan.
Dia menjelaskan, proses rekrutmen Pengawas TPS akan dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di masing-masing kecamatan.
"Ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi buat pendaftar, seperti berusia minimal 21 tahun, pendidikan terakhir SMA atau sederajat dan tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu," lanjutnya.
Purbalingga Bakal Rekrut Pengawas TPS Sebanyak 2964
Sementara itu, untuk kebutuhan Pengawas TPS di Purbalingga sebanyak 2964 orang yang tersebar di 239 desa/kelurahan di 18 kecamatan.