BANJARNEGARAKU.COM - Telah disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat tersenyum lega. Hal ini karena UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN berkomitmen untuk mengatur kesejahteraan para PNS dan PPPK.
Dalam artikel ini kita akan membahas persamaan dan perbedaan PNS dan PPPK menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dirangkum dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, berikut adalah persamaan dan perbedaan PNS dan PPPK:
A. Persamaan PNS dan PPPK
1. Jenis dan Kedudukan
Berkat pengesahan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak ada perbedaan PNS dan PPPK dari segi jenis kedudukan.
PNS dan PPPK sama-sama berkedudukan sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, PNS dan PPPk juga sama-sama memiliki nomor induk pegawai.