Cek Fakta! UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Ada Persamaan dan Perbedaan PNS dan PPPK, Begini....

- 27 Desember 2023, 10:50 WIB
Ilustrasi PNS dan PPPK. Cek Fakta! UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Ada Persamaan dan Perbedaan PNS dan PPPK, Begini....
Ilustrasi PNS dan PPPK. Cek Fakta! UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Ada Persamaan dan Perbedaan PNS dan PPPK, Begini.... /menpan.go.id

BANJARNEGARAKU.COM - Telah disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat tersenyum lega. Hal ini karena UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN berkomitmen untuk mengatur kesejahteraan para PNS dan PPPK.

Dalam artikel ini kita akan membahas persamaan dan perbedaan PNS dan PPPK menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga: Alhamdulillah! Sri Mulyani Akan Bayar Gaji Pensiunan PNS dengan Nominal Tertinggi, Resmi Per 1 Januari 2024...

Dirangkum dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, berikut adalah persamaan dan perbedaan PNS dan PPPK:

A. Persamaan PNS dan PPPK

1. Jenis dan Kedudukan

Berkat pengesahan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tidak ada perbedaan PNS dan PPPK dari segi jenis kedudukan.

PNS dan PPPK sama-sama berkedudukan sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, PNS dan PPPk juga sama-sama memiliki nomor induk pegawai.

Baca Juga: Pencopet Berhasil Diringkus Security, Saat Nyopet di MAJT, Polsek Gayamsari Proses Hukum Berjalan....

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: UU Nomor 20 Tahun 2023


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x