Sepakat! Propemperda 2024 Diubah, Pemda Tambah 5 Raperda Prioritas

- 23 Februari 2024, 13:58 WIB
Sepakat! Propemperda 2024 Diubah, Pemda Tambah 5 Raperda Prioritas./Prokopim Purbalingga
Sepakat! Propemperda 2024 Diubah, Pemda Tambah 5 Raperda Prioritas./Prokopim Purbalingga /Dian Sulistiono/

BANJARNEGARAKU.COM - DPRD dan Pemda Kabupaten Purbalingga menyepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024. Hal ini mengingat dari 17 Raperda dalam Propemperda tahun 2024 yang sudah disepakati, terdapat 6 Raperda telah ditetapkan jadi Perda di awal tahun 2024 ini, sehingga Raperda prioritas perlu ditambah.

"Dengan mengeluarkan ke-6 raperda luncuran tersebut, maka diganti dengan 5 peraturan daerah prioritas pemerintah daerah tahun 2024," kata Bupati Tiwi dalam Rapat Paripurna DPRD, Jum'at 23 Februari 2024 di Ruang Rapat DPRD.

Baca Juga: Banjarnegara Ulang Tahun ke 453, Masuk Serulingmas Zoo Banting Harga Hanya Rp 5 Ribu Saja

Untuk diketahui, 6 raperda luncuran yang perlu diganti karena sudah ditetapkan jadi perda diantaranya:

1. Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata;
2. Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;
3. Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 - 2048;
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
5. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
6. Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga;

Baca Juga: Dini Hari Rumah Warga Banjarmangu Banjarnegara Digedor Orang Tak Dikenal

Sedangkan 5 raperda tambahan sekaligus pengganti 6 raperda di atas diantaranya:

1. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Purbalingga Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
2. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Purbalingga Kepada BUMD dan PT BPR Syariah Buana Mitra Perwira Purbalingga;
3. Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan (LKMD/LKMK) di Kabupaten Purbalingga;
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dan
5. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2025-2045.

"Raperda perubahan penyertaan modal Pemda kepada BUMD ini diusulkan dalam rangka mendukung Kabupaten Purbalingga sebagai salah satu penerima proyek pengembangan sistem pertanian terpadu di daerah dataran tinggi (upland)," kata Bupati Tiwi.

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Prokopim Purbalingga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x