Mengelola Risiko Telat Bayar: Kenali Daftar Wilayah yang Dipantau oleh DC Shopee PayLater

5 Maret 2024, 11:15 WIB
CARA DAPATKAN PINJOL BCA 2024 Rp10 Juta, Input Data KTP, Cair Hitungan Menit, Cek Rincian Angsuran! /Ist


BANJARNEGARAKU.COM
- Telat bayar pinjol atau Shopee PayLater bisa menjadi masalah serius bagi pengguna.

Tak hanya berdampak pada keuangan pribadi, tetapi juga bisa memicu kedatangan Debt Collector (DC) Shopee PayLater.

Untuk menghindari masalah ini, penting untuk memahami daftar wilayah yang mungkin akan didatangi oleh DC serta dasar hukum yang mengaturnya.

Baca Juga: Ternyata! Perhitungan Tanggal 29 Februari Ada Kisah dan Sejarahnya, Karena Terjadi 4 Tahun Sekali...

DC merupakan singkatan dari debt collector, yang bertugas menagih pembayaran dari pengguna yang gagal membayar pinjaman atau kredit.

DC Shopee PayLater adalah pihak yang ditugaskan oleh Shopee untuk menagih pembayaran dari pengguna yang menggunakan fitur pinjaman seperti Shopee PayLater atau Spinjam.

Risiko Telat Bayar dan Galbay Shopee PayLater

Telat bayar atau galbay Shopee PayLater dapat menimbulkan sejumlah risiko, di antaranya:

Baca Juga: Cara Cek Saldo Kartu Prakerja dan Cara Mencairkan Kartu Prakerja

1. Denda Keterlambatan: Pengguna yang telat membayar akan dikenakan denda sebesar 5% per bulan dan bunga sebesar 2,95% dari total tagihan.

2. Pembekuan Akun: Akun Shopee PayLater akan dibekukan selama tagihan belum dilunasi.

3. Tercatat dalam Laporan SLIK OJK: Keterlambatan pembayaran akan mencatat nama pengguna dalam laporan SLIK OJK, yang dapat berdampak pada akses ke layanan keuangan di masa depan.

Meskipun tidak ada daftar resmi wilayah yang akan didatangi oleh DC Shopee PayLater, berdasarkan pengalaman debitur, sebagian besar wilayah di Pulau Jawa menjadi target utama.

Kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Medan juga termasuk dalam daftar potensial.

Dasar hukum yang mengatur praktik DC Shopee PayLater meliputi:

Baca Juga: Langkah Demi Langkah: Cara Mendaftar Kartu Prakerja dan Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 18/POJK.03/2017 dan Nomor 64/POJK.03/2020 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan.

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Telat bayar pinjol seperti Shopee PayLater dapat membawa konsekuensi serius, termasuk kedatangan DC Shopee PayLater dan masalah hukum.

Baca Juga: Mengapa Tanggal 29 Februari Terjadi 4 Tahun Sekali? Ini Alasannya....

Penting untuk memahami risiko ini dan menjaga keteraturan pembayaran agar terhindar dari masalah yang lebih besar di kemudian hari.

Dengan pemahaman yang baik tentang dasar hukum dan daftar wilayah yang berpotensi didatangi oleh DC, diharapkan pengguna dapat mengelola pinjaman dengan lebih bijaksana.***

Editor: Ali A

Sumber: YouTube SOBAT MEDIA ONLINE

Tags

Terkini

Terpopuler