Uang Kertas Senilai Rp75 Ribu bisa Ditukar dengan Rp40 Juta, Ada Syaratnya!

- 10 Februari 2022, 22:41 WIB
Spesimen pecahan uang 75 ribu
Spesimen pecahan uang 75 ribu /istimewa/

 

BANJARNEGARAKU- Beruntung bila memiliki uang kertas dengan nominal Rp 75 Ribu,
pasalnya uang tersebut menjadi incaran para kolektor uang.

Tidak tanggung - tanggung para kolektor ini berani membeli uang tersebut hingga Rp 40 Juta tiap lembarnya.

Bukan hal baru, Bila para kolektor uang kuno dan langka rela membayar pecahan uang lebih tinggi dari nilai aslinya.

Baca Juga: 50 Pendonor Dapat Pin Emas Berkat Donor Darah Lebih dari 100 Kali, Begini Selengkapnya

Namun hal tersebut tak terlepas dari nilai keunikan dan kelangkaan dari uang tersebut.

Saat ini hal serupa terjadi pada uang pecahan Rp75 ribu yang dikeluarkan pemerintahsecara khusud dan terbatas bertepatan dengan peringatan HUT ke-75 RI pada 2020.

Adapun keputusan dikeluarkannya pecahan Rp 75 ribu dengan jumlah terbatas itu tertuang
dalam Peraturan,

Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan NKRI.

Halaman:

Editor: Kunto Adhi Prasetyo

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x