Uang Kertas Senilai Rp75 Ribu bisa Ditukar dengan Rp40 Juta, Ada Syaratnya!

- 10 Februari 2022, 22:41 WIB
Spesimen pecahan uang 75 ribu
Spesimen pecahan uang 75 ribu /istimewa/

Selain itu, pecahan tersebut juga tercatat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 194.

Mengutip kanal YouTube Info Uang Kamis, 10 Februari 2022,Seorang kolektor uang kini tengah mencari uang pecahan Rp75 ribu yang memiliki nomor seri unik.

Hal tersebut diungkap seorang pria bernama Mr. Zein dalam video yang diunggah beberapa waktu yang lalu itu.

Baca Juga: Wow! Tembus Sejuta Penonton Film 'Kukira Kau Rumah' Berikut Jadwal dan Harga Tiketnya di Bioskop CGV Rita Mall

Tak tanggung-tanggung, Zein yang disebut sebagai pakar sortasi uang ini menyebut bahwa uang pecahan Rp75 ribu bisa dihargai sampai Rp40 juta.

"Saya akan menginformasikan tentang uang UPK yang nilai harganya mencapai 40-an juta rupiah," katanya.

Dia pun mengungkapkan ihwal ciri-ciri atau kriteria uang yang dihargai fantastis itu.

Zein mengatakan bahwa uang dengan nomor seri unik itu tengah dibur oleh para kolektor lantaran keunikannya.

"Karena uang ini memiliki nomor seri yang bagus, dan nomor seri yang bagus itu terdiri dari huruf kembar dan angka yang kembar," ujarnya.

Nomor seri tersebut kata Zein membuat harganya sangat tinggi di kalangan para kolektor saat ini.

Halaman:

Editor: Kunto Adhi Prasetyo

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah