Organisasi Kesehatan Dunia Menetapkan Batas Aman Volume Musik, Kalian Tau? Begini Selengkapnya

- 9 Maret 2022, 23:50 WIB
ilustrasi who tetapkan batas volume suara musik
ilustrasi who tetapkan batas volume suara musik /Pixabay

BANJARNEGARAKU – Bunyi keras yang tidak biasa menyebabkan kebisingan atau polusi udara, kebisingan bisa bersumber dari mana saja, termasuk konser musik memekakkan telinga, yang bisa mengganggu kesehatan pendengaran.

Polusi suara yang dapat mengganggu organ pendengaran seperti ini bisa diatur agar lebih nyaman dan dinikmati dengan aman.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan batas aman baru untuk volume musik di sebuah acara musik di sebuah tempat (venue) besar seperti konser pada angka 100 desibel.

Baca Juga: Ini Sosok Bupati Bandung Dadang Supriatna, Pekerja Keras yang Pernah Dimodali Hanya 7.000 Batu Bata

"Orang-orang muda berisiko kehilangan pendengaran dari musik keras di tempat-tempat seperti klub malam dan konser," kata WHO saat mengeluarkan standar global baru untuk mendengarkan dengan aman, kamis 3 Maret 2022.

Dikutip dari Reuters hampir sebanyak 40 persen remaja dan dewasa muda berusia 12-35 tahun di negara-negara berpenghasilan menengah dan tinggi terpapar pada tingkat suara yang berpotensi merusak.

Misalnya di tempat-tempat seperti klub malam, diskotek, dan bar. WHO menambahkan bahwa pihaknya kini telah merekomendasikan tingkat suara rata-rata maksimal di angka 100 desibel.

Baca Juga: Ternyata Guru Pemerkosa Terobsesi Komik Hentai dan Merupakan Pengajar Seni Musik di SMP

"Risiko gangguan pendengaran meningkat karena sebagian besar perangkat audio, tempat dan acara tidak menyediakan opsi mendengarkan yang aman," kata Direktur WHO untuk Departemen Penyakit Tidak Menular, Bente Mikkelsen.

WHO juga mengatakan bahwa mereka merekomendasikan pemantauan langsung tingkat suara dan menetapkan "zona tenang" di tempat-tempat.

Halaman:

Editor: Kunto Adhi Prasetyo

Sumber: indobalinews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x