Organisasi Kesehatan Dunia Menetapkan Batas Aman Volume Musik, Kalian Tau? Begini Selengkapnya

- 9 Maret 2022, 23:50 WIB
ilustrasi who tetapkan batas volume suara musik
ilustrasi who tetapkan batas volume suara musik /Pixabay

Rekomendasi baru tersebut merupakan tambahan dari pedoman yang dikeluarkan WHO pada tahun 2019 yang menguraikan bagaimana individu dapat membatasi kerusakan pendengaran karena terlalu lama terpapar musik keras pada perangkat seperti ponsel dan pemutar audio.

Artikel ini telah terbit sebelumnya dengan judul Konser Musik Memekakkan Telinga, WHO Atur Batas Maksimal Volume Suara 100 Desibel di indobalinews.com.***(M. Jagaddhita/indobalinews.com)

Halaman:

Editor: Kunto Adhi Prasetyo

Sumber: indobalinews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x