Rekomendasi baru tersebut merupakan tambahan dari pedoman yang dikeluarkan WHO pada tahun 2019 yang menguraikan bagaimana individu dapat membatasi kerusakan pendengaran karena terlalu lama terpapar musik keras pada perangkat seperti ponsel dan pemutar audio.
Artikel ini telah terbit sebelumnya dengan judul Konser Musik Memekakkan Telinga, WHO Atur Batas Maksimal Volume Suara 100 Desibel di indobalinews.com.***(M. Jagaddhita/indobalinews.com)