Bagaimana Cara Membayar Fidyah dan Kapan Waktu yang Dianjurkan, Simak Penjelasan Berikut

- 4 April 2022, 12:05 WIB
Ilustrasi membayar Fidyah.  Cara Membayar Fidyah Puasa dengan Uang, Simak Ketentuannya Ini!
Ilustrasi membayar Fidyah. Cara Membayar Fidyah Puasa dengan Uang, Simak Ketentuannya Ini! /Pixabay/ahmadi19/

BANJARNEGARAKU - Fidyah adalah ketika seseorang berhutang puasa karena suatu hal, seperti sakit parah maupun melahirkan.

Pengertian fidyah adalah sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa.

Nah, bagaimana cara membayar fidyah jika menggunakan uang atau beras? berapa takaran yang dianjurkan, dan siapa saja yang berhak menerima fidyah tersebut.

Baca Juga: Self Control, Bagaimana Cara Mengendalikan Diri Sendiri dalam Bersikap dan Berperilaku

Dilansir banjarnegaraku.com dari kanal YouTube Yufid.TV, simak berikut penjelasan mengenai fidyah

Cara membayar fidyah:

Syaikh Muhammad Bin Shaleh Al-Utsaimin mengatakan, ada 2 cara membayar fidyah adalah dengan memberikan makanan kepada orang miskin:

- Dengan dibuatkan makanan siap saji, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari yang ditinggalkannya, sebagai aman yang dilakukan Anas Bin Malik Radhiyallahu Anhu ketika sudah tua.

- Memberi bahan makanan yang belum dimasak kepada fakir miskin, para ulama mengatakan:

Besarnya = 1 mud ( 0,75 kg ) untuk gandum, dan setengah sha'( 2 mud = 1,5 kg) untuk selain gandum.

Akan tetapi, untuk pembayaran fiyah dengan cara kedua, dianjurkan untuk memberi sekaligus dengan lauknya, baik daging maupun lainnya.

Seperti dalam firman Allah SWT yang artinya " Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya ( jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu: dengan memberi makan seorang miskin."( Q.S Al-Baqarah:184).

Baca Juga: Resep Panna Cotta Saus Kurma ala Chef Arnold Poernomo, Bisa Jadi Referensi Menu Berbuka Puasa

Waktu yang dianjurkan untuk membayar fidyah:

- Boleh membayarkan fidyahnya setiap hari satu-satu ( dibayarkan di waktu maghrib di hari puasa yang ditinggalkan).

- Boleh juga membayarkan mengakhirkan pembayaran sampai selesai Ramadhan, sebagaimana yang dilakukan Anas Bin Malik Radhiyallahu Anhu.

Sebagaimana dalil dari nafi' , bahwa Ibnu Umar pernah ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya (jika ia berpuasa).

Ibnu Umar menjawab " Dia boleh berbuka dan memberi makan orang miskin dengan satu mud gandum halus sebanyak hari yang dia tinggalkan."( H.R Al-Baihaqi dari jalur Imam Syafi'i dan sanadya sahih).

Dari Anas Bin Malik Radhiyallahu Anhu, bahwa ketika dirinya sudah tidak mampu puasa setahun, beliau membuat adonan tepung dan mengundang 30 orang miskin, kemudian beliau kenyangkan mereka semua. ( H.R Ad-Daruquthn dinilai sahih oleh al-albani).

Demikian penjelasan mengenai bagaimana cara membayar fidyah dan kapan waktu yang dianjurkan. Semoga bermanfaat.***

 

 

Editor: Kunto Adhi Prasetyo

Sumber: YouTube Yufid. TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x