BANJARNEGARAKU - Menjelang liburan hari raya idul fitri 1443 H pemerintah terus berupaya untuk mengatur skema mudik dan pencegahan penularan Covid-19.
Tradisi mudik yang sudah tertunda dalam masa pandemi hampir dua tahun ini, merupakan susasana yang dirindukan oleh perantauan untuk mudik bersilaturahmi dengan orang tua dan kerabat.
Libur hari raya idul fitri 1443 H dalam suasana pandemi Covid 19 tentunya harus tetap waspada akan protokol kesehatan.
PPKM disetiap wilayah masih berlaku dengan status berbagai level, ini tentunya sebagai langkah antisipasi pemerintah dalam peningkatan penyebaran Covid-19 menjelang libur hari raya idul fitri 1443 H.
Berikut tips liburan aman dari penularan Covid 19, seperti banjarnegaraku.com melansir dari laman covid-19.go.id semoga menjadi referensi dalam suasan liburan nanti.
Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022, dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Keputusan mengenai cuti bersama ini diatur lebih rinci melalui Keputusan Bersama menteri-menteri terkait.
Sebagaimana diungkapkan Presiden dalam keterangan persnya, di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu, 6 April 2022 lalu