Tiga Bentuk Alat Pembatasan Kecepatan Kendaraan Atau Polisi Tidur, Salah Satunya Speed Bump

- 19 Juli 2022, 14:10 WIB
An old pale yellow and black traffic safety speed bump on a  concrete road at parking lot
An old pale yellow and black traffic safety speed bump on a concrete road at parking lot /Waithaya Palee/Suzuki Indonesia/

BANJARNEGARAKU.COM - Pengguna kendaraan bermotor tidak asing dengan istilah polisi tidur yang biasa dijumpai di area parkir, jalan private, jalan lokal, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.

Polisi tidur yang dibuat misalnya di jalan lokal dan jalan lingkungan ada ketentuan dalam pembuatannya.

Secara umum salah satu tujuan dibuatnya polisi tidur dijalan adalah untuk mengurangi kecepatan laju kendaraan.

Baca Juga: Sedulur Papat Limo Pancer, Kakang Kawah Adi Ari-ari, Memahami Makna Asal Usul Manusia, Berikut Selengkapnya

Pada artikel kali ini akan membahas tentang Mengenal Polisi Tidur Sebagai Alat Pembatas Kecepatan yang dilansir banjarnegaraku.com dari laman instagram @kominfo.jateng.

Perlu diketahui, bahwa terdapat aturan khusus untuk memasang polisi tidur. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 14 Tahun 2021.

Peraturan Menteri Perhubungan No PM 14 Tahun 2021 menyebutkan bahwa ada tiga bentuk alat pembatasan kecepatan kendaraan atau kerap disebut polisi tidur.

Baca Juga: Hari Bhakti Adyaksa, Kejaksaan Negeri Banjarnegara Gelar Donor Darah Peduli Kemanusiaan

Pertama, Speed Bump
Alat pembatas kecepatan yang digunakan pada area parkir, jalan private atau jalan lingkungan terbatas dengan batas kecepatan di bawah 10 km per jam.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Instagram @kominfo.jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x