Tiga Bentuk Alat Pembatasan Kecepatan Kendaraan Atau Polisi Tidur, Salah Satunya Speed Bump

- 19 Juli 2022, 14:10 WIB
An old pale yellow and black traffic safety speed bump on a  concrete road at parking lot
An old pale yellow and black traffic safety speed bump on a concrete road at parking lot /Waithaya Palee/Suzuki Indonesia/

Speed Bump terbuat dari bahan badan jalan maupun bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Tingginya sekitar 5-9 cm dengan lebar sekitar 35-39 cm, serta memiliki kelandaian paling tinggi 50 persen.

Baca Juga: Hitungan Dasar Hukum Alam Sri, Lungguh, Dunya, Lara, Pati, Begini Selengkapnya

Merupakan kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

Kedua, Speed Hump
Alat pembatas kecepatan pada jalan lokal jalan lingkungan dengan kecepatan di bawah 20 km per jam.

Speed Hump berbentuk penampang melintang yang terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa.

Baca Juga: Luar Biasa! Saka Wirakartika Kodim Banjarnegara Masuk 6 Besar Pangkalan Terbaik di Jawa Tengah

Ukuran tinggi sekitar 8 cm sampai 15 cm, lebar bagian atas 30-90 cm dan kelandaian maksimal 15 persen.

Ketiga, Speed Table
Alat pembatas kecepatan pada jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan di bawah 40 km per jam.

Speed Table terbuat dari bahan badan jalan atau blok terkunci dengan mutu setara K-300 untuk material permukaan Speed Table.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Instagram @kominfo.jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah