BANJARNEGARAKU.COM – Kominfo memberikan batas akhir bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) baik domestic maupun luar negeri pada Rabu 20 Juli 2022 untuk mendaftarakan identitasnya.
Bagi penyelenggara sistem elektronik yang tidak mendaftarkan identitasnya setelah batas waktu yang telah ditentukan, pihak Kominfo akan menjatuhkan sanksi.
Dilansir dari laman kementrian komunikasi dan informasi RI pemberian sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik terkait.
Baca Juga: Breaking News! Empat Rumah Warga Kepakisan Banjarnegara Dilalap si Jago Merah
pendaftaran PSE tersebut bertujuan untuk menciptakan ruang internet yang aman dan sehat bagi masyarakat pengguna di Indonesia.
Tercatat hingga Minggu 17 Juli 2022 ada beberapa aplikasi yang diketahui belum mendaftarkan diri.
Berikut daftar beberapa penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang terancam diblokir antara lain :
1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger dan WhatsApp