BANJARNEGARAKU.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyisiran dan penggeledahan di komplek gedung DPRD Jawa Timur.
Penggeledahan dilakukan pada Senin 19 Desember 2022 sejak pukul 15.00 WIB hingga malam hari.
Sementara itu, empat orang yang telah ditetapkan tersangka yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak, Staf Ahli Sahat di DPRD Jatim Rusdi.
Kemudian Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (POKMAS) Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas.
Sementara dari OTT tersebut, KPK telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya berupa uang tunai senilai Rp1 miliar.
Adapun hasil penggeledehan yang dilakukan oleh KPK di gedung DPRD Jawa Timur tersebut, pihak KPK hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi.
Baca Juga: Inkracht! Kejari Kota Pekalongan Musnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
Dilansir dari Antaranews.com berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik KPK membawa dokumen sebanyak tiga koper.
Koper tersebut kemudian masing-masing dimasukkan ke dalam tiga mobil berbeda, lalu pergi beriring-iringan meninggalkan Gedung DPRD Jawa Timur.