Jalan di Tempat Anda Rusak? Segera Lapor, Jangan Asal Lapor, Kenali Status Jalan dan Begini Cara Lapornya

- 27 Oktober 2023, 16:52 WIB
Ilustrasi jalan raya, Jalan di Tempat Anda Rusak? Segera Lapor, Jangan Asal Lapor, Kenali Status Jalan dan Begini Cara Lapornya
Ilustrasi jalan raya, Jalan di Tempat Anda Rusak? Segera Lapor, Jangan Asal Lapor, Kenali Status Jalan dan Begini Cara Lapornya /Pixabay

BANJARNEGARAKU.COM - Sekarang jika menemukan jalan rusak di tempat Anda, bisa segera melaporkannya lewat aplikasi lho. Tapi jangan asal lapor, pastikan anda mengenali dulu status jalan yang rusak tersebut. Tak kenal maka salah tujuan laporan. Begini cara lapor jalan yang rusak.

Jalan ternyata memiliki status yang perlu kita ketahui agar pelaporan kita terkait jalan yang rusak tepat sasaran. Status jalan ini berkaitan erat dengan tanggung jawab pembangunan dan pemeliharaannya.

Dirangkum banjarnegaraku.com, ada 5 status jalan menurut kementerian PUPR berikut ini.

Baca Juga: Inilah 6 Rekomendasi Arah Jalan yang Dihasilkan Simposium V AGSI di Jakarta

1. Jalan Nasional

Jalan nasional adalah jalan yang menghubungkan antaribu kota provinsi. Jalan strategis dan jalan tol juga termasuk jalan nasional. kementerian PUPR bertanggung jawab atas pemeliharaan jalan ini. Jadi kalau mau lapor jalan nasional yang rusak pastikan tau status jalannya ya sobat.

Jalan nasional bermarka kuning membujur di tengah atau median jalan. Kalau tidak ada marka kuningnya berarti jalan itu bukan jalan nasional dan menjadi kewenangan pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten kota, atau desa.

2. Jalan Porvinsi

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: KemenPUPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x