RS Kapal, Wujud Perluasan dan Pemerataan Pelayanan Kesehatan ke Wilayah Terluar dan Terpencil

- 29 Oktober 2023, 08:57 WIB
/

BANJARNEGARAKU.COM - Indonesia merupakan negara kepulauan dimana akses pelayanan kesehatan di pulau terluar dan terpencil belum maksimal dan terbatas. Meskipun masih terbatas, RS kapal merupakan wujud upaya perluasan dan pemerataan akses pelayanan kesehatan.

Akses kesehatan berualitas dan murah saat ini masih terpusat di kota-kota besar. Pemerintah melaui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi penyelenggara, tenaga medis, dan tenaga kesehatan dalam penyelenggaraan rumah sakit kapal serta menjadi payung hukum agar layanan RS Kapal dapat dibiayai oleh BPJS.

Dilansir dari Instagram Direktorat Pelayanan Kesehatan, Kemenkes RI ada 9 RS kapal dari 5 penyelenggara, yaitu:

Baca Juga: HSP Ke-95, Pemuda Harus Serius Kuasai Teknologi Informasi dan Literasi Digital

1. Yayasan Dr.Share

  • RS Kapal Nusa Waluya II
  • RS Apung dr. Lie Dharmawan II

2. Dinas Kesehatan Jawa Timur

  • RS Gandha Nusantara 1
  • RS Gandha Nusantara II

3. Pusat Kesehatan TNI yaitu

  • KRI Soeharso
  • KRI dr. Wahidin Sudirohusodo
  • KRI dr. Rajiman Wedyodiningrat

Baca Juga: Siapkan Selimut Tebal! 3 Kecamatan Terdingin di Kabupaten Purbalingga, Cek Bila Ingin Berkunjung ke Daerah Ini

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah