BANJARNEGARAKU.COM - Telat bayar pinjol atau Shopee PayLater bisa menjadi masalah serius bagi pengguna.
Tak hanya berdampak pada keuangan pribadi, tetapi juga bisa memicu kedatangan Debt Collector (DC) Shopee PayLater.
Untuk menghindari masalah ini, penting untuk memahami daftar wilayah yang mungkin akan didatangi oleh DC serta dasar hukum yang mengaturnya.
Baca Juga: Ternyata! Perhitungan Tanggal 29 Februari Ada Kisah dan Sejarahnya, Karena Terjadi 4 Tahun Sekali...
DC merupakan singkatan dari debt collector, yang bertugas menagih pembayaran dari pengguna yang gagal membayar pinjaman atau kredit.
DC Shopee PayLater adalah pihak yang ditugaskan oleh Shopee untuk menagih pembayaran dari pengguna yang menggunakan fitur pinjaman seperti Shopee PayLater atau Spinjam.
Risiko Telat Bayar dan Galbay Shopee PayLater
Telat bayar atau galbay Shopee PayLater dapat menimbulkan sejumlah risiko, di antaranya:
Baca Juga: Cara Cek Saldo Kartu Prakerja dan Cara Mencairkan Kartu Prakerja
1. Denda Keterlambatan: Pengguna yang telat membayar akan dikenakan denda sebesar 5% per bulan dan bunga sebesar 2,95% dari total tagihan.