Jika Ada beberapa Unsur Kekerasan Saat DC Shopee Menagih. Bisa Dilaporkan ke 3 Lembaga Ini

- 13 Maret 2024, 02:30 WIB
Jika Ada beberapa Unsur Kekerasan Saat DC Shopee Menagih. Bisa Dilaporkan ke 3 Lembaga Ini
Jika Ada beberapa Unsur Kekerasan Saat DC Shopee Menagih. Bisa Dilaporkan ke 3 Lembaga Ini /Yulisfia Pebrilian/

BANJARNEGARAKU.COM – Jika kamu sampai galbay Shopee Pay Later, maka kamu harus siap didatangi oleh DC Shopee. Mendengar kata DC saja kebanyakan orang merasa takut.

Namun tenang saja, DC Shopee akan menagih dengan prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Shopee. Yaitu tidak menggunakan unsur kekerasan.

Jika sampai ada unsur kekerasan saat DC Shopee menagih, misalnya unsur kekerasan, meski hanya dilakukan secara verbal, misalnya membentak atau berkata kasar. Maka debitur bisa melaporkan kepada 3 lembaga ini.

Baca Juga: Nilai 1 Koin di Fizzo Novel Aplikasi Penghasil Saldo DANA dan OVO Ternyata Segini! Yuk Kepoin!

Unsur kekerasan itu tidak hanya bersifat fisik. Namun, bisa juga dengan kedatangan dari debt collector atau DC Shopee dan kamu merasa tidak nyaman dengan cara penagihan mereka, maka kamu bisa melaporkan ke 3 lembaga yang berwenang.

3 Institusi untuk Melaporkan Tindak Kekerasan dari DC Shopee

1. Bank Indonesia

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

3. Polisi

Dalam melakukan pelaporan, pastikan juga kamu menyertakan surat kronologi kejadian yang lengkap agar proses komplain bisa diatasi dengan baik.

Berikut ini penuturan dari seorang debitur berinsial RA dari wilayah Indonesia Timur. Dia  berharap atau memberi saran agar cara penagihan DC Shopee diperbaiki. Keluh kesah RA ini dimuat di mediakonsumen.com pada 18 Februari 2023 lalu.

Selamat pagi,

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada Media Konsumen yang telah mengangkat keluh kesah saya terhadap Shopee.

Saya ingin melakukan protes terhadap Shopee. Sebelumnya pada tanggal 11 Februari 2023 saya ada tagihan spaylater sebesar Rp401.641 tetapi pada tanggal tersebut keuangan saya sedang ada masalah sehingga saya menunggak selama beberapa hari.

Baca Juga: Salah Satu Keuntungan Login DANA Tanpa Aplikasi, Akses Akun DANA Otomatis. Berikut Penjelasannya

Kemudian pada tanggal 14 Februari 2023 saya melakukan pembayaran sebesar Rp160.000 sehingga sisa tagihan spaylater saya sebesar Rp261.724.

Kemudian pada tanggal 16 Februari 2023 pihak DC Shopee menghubungi saya via WA dan saya meminta penundaan sampai tanggal 28 Februari 2023 tetapi pihak DC meminta saya membayar tanggal 17 Februari 2023.

Di sini saya bersikap kooperatif dan selalu membalas serta menerima panggilan dari Shopee.

Tapi pada pukul 11:24 pihak Shopee melakukan penagihan ke keluarga saya padahal saya bersikap kooperatif dan akan membayar adah tanggal yang diminta DC ini.

Mohon untuk ditindak lanjuti terkait cara penagihan Shopee ini.

RA

DISCLAIMER DARI mediakonsumen.com: Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya. Berikan penilaian Anda!

Baca Juga: MAGER? Bukan Singkatan dari Males Gerak Tapi Game Penghasil Uang. Berikut Ini Cara Bermainnya

Itulah artikel mengenai jika DC Shopee menagih namun ada beberapa unsur kekerasan, maka debitur bisa lapor ke 3 lembaga yang sudah disebut di atas. Semoga informasi di atas bermanfaat.***

Editor: Ali A

Sumber: Mediakonsumen.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah