Baca Juga: Kamu Belum Punya Akun DANA? Berikut Cara Membuat Akun DANA
Seluruh manfaat ekonomi dan denda keterlambatan tersebut tidak boleh melebihi 100% dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan (hal. 13).
Apabila debitur tidak segera melunasi utangnya, tentu bunga dan denda yang dikenakan akan semakin banyak.
- Ditagih Debt Collector
Jika kamu tidak melunasi hutang pinjol, maka kamu akan ditagih oleh debt collector atau DC. Namun, dalam menagih utang debitur, penyelenggara pinjol terikat dengan peraturan perundang-undangan.
Pada dasarnya, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.[3]
Penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]
- Akan Tercatat di SLIK OJK dengan Skor Kredit yang Buruk
Penyelenggara pinjol yang telah memenuhi syarat pada dasarnya dapat menjadi pelapor untuk menyampaikan laporan debitur kepada OJK yang mencakup informasi mengenai debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur.[5]
Baca Juga: Google Family Link Bisa Jadi Aplikasi Kontrol HP Anak. Berikut Penjelasan Lengkapnya
Informasi debitur tersebut akan tercatat di SLIK OJK dan lembaga jasa keuangan (“LJK”) lainnya maupun bank dapat meminta informasi debitur tersebut untuk:[6]
- Mendukung Kelancaran Proses Pemberian Fasilitas Penyediaan Dana
Menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan seperti pemantauan debitur existing, pelaksanaan audit, serta penerapan strategi anti fraud, namun tidak termasuk untuk penyusunan daftar prospek calon debitur dan cross selling selain nasabah pelapor dan mengidentifikasi kualitas debitur.