Ternyata! Risiko Hukum Galbay Pinjol Ternyata Berat, Tidak Hanya Didatangi DC Shopee PayLater

- 18 Maret 2024, 12:00 WIB
Ternyata! Risiko Hukum Galbay Pinjol Ternyata Berat, Tidak Hanya Didatangi DC Shopee PayLater
Ternyata! Risiko Hukum Galbay Pinjol Ternyata Berat, Tidak Hanya Didatangi DC Shopee PayLater /Unsplash/ Yura Fresh

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tahun 2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan;

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Referensi:

Surat Keputusan Pengurus Perkumpulan Fintech Pendanaan Bersama (“AFPI”) Nomor 002/SK/COC/INT/IV/2020 perihal Penetapan Peraturan Khusus Pedoman Perilaku AFPI Tahun 2020;

Cara Membaca Informasi Debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang diakses pada Kamis, 15 Februari 2024, pukul 21.17 WIB;

SLIK OJK, yang diakses pada Kamis, 15 Februari 2024, pukul 21.01 WIB.

Baca Juga: Dengan Aplikasi Ini Kamu Bisa Pantau Pasangan, Berikut Cara Menggunakannya

[1] Pasal 102 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 10/2022”)

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: hukumonline.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah