Modal Emas 2 Gram Bisa Dapat Porsi Haji, Kok Bisa?

- 25 April 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi Haji/Modal Emas 3,5 Gram Bisa Dapat Porsi Haji, Kok Bisa?
Ilustrasi Haji/Modal Emas 3,5 Gram Bisa Dapat Porsi Haji, Kok Bisa? /Pesels/

BANJARNEGARAKU.COM -  Mendapat porsi ibadah haji masih menjadi kendala bagi umat Islam di Indonesia. Kini, dengan modal emas 2 gram Anda dapat mendaftar dan mendapatkan porsi keberangkatan haji. Begini caranya.

Sejak tahun 2016 Pegadaian Syariah meluncurkan produk bernama Arrum Haji yang merupakan sebuah layanan pembiayaan yang ditawarkan untuk memfasilitasi calon jamaah haji dalam mewujudkan impian untuk menunaikan ibadah haji secara syariah.

Melalui sistem ini, para calon jamaah haji dapat memperoleh porsi haji dengan menggunakan jaminan barang berupa emas atau Tabungan Emas. Selain itu, proses pengajuan yang mudah dan aman menjadi daya tarik tersendiri bagi calon jamaah haji.

Baca Juga: Purbalingga Berdoa, Bupati Tiwi Lepas 141 Calon Jemaah Haji KBIHU Muhammadiyah

1. Berlandaskan Prinsip Syariah dan Fatwa DSN-MUI

Layanan ini sesuai dengan prinsip-prinsip syariah serta mendapat dukungan dari fatwa-fatwa DSN-MUI, sehingga memberikan kepastian hukum yang jelas bagi para calon jamaah haji.

2. Biaya Pemeliharaan Barang Jaminan Ringan

Proses pemeliharaan barang jaminan seperti emas atau Tabungan Emas sangat ringan, sehingga tidak memberatkan bagi para peminjam.

3. Jaminan Mudah

Cukup dengan menjaminkan emas seberat 3,5 gram dengan kadar 24 karat, calon jamaah haji sudah dapat memperoleh pembiayaan porsi haji yang diinginkan.

4. Fleksibilitas Penggunaan Jaminan

Jaminan yang diberikan dapat digunakan untuk pelunasan biaya haji secara langsung, atau dikembalikan kepada nasabah setelah membiayai lunas.

5. Keamanan Penyimpanan

Emas dan dokumen terkait haji akan disimpan dengan aman, sehingga para nasabah tidak perlu khawatir akan keamanan aset mereka.

Baca Juga: Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Minta Kualitas Haji Ramah Lansia 2024 Ditingkatkan

Cara Pengajuan

 

Adapun cara pengajuan Pegadaian Syariah Pembiayaan Haji adalah sebagai berikut:

  • Nasabah Calon mengajukan permohonan Pembiayaan Porsi Haji.
  • Barang jaminan, baik berupa perhiasan, emasan, atau Tabungan Emas, akan ditaksir oleh penasir.
  • Nasabah Calon menandatangani perjanjian akad dengan pihak Pegadaian Syariah.
  • Nasabah Calon membuka rekening Tabungan Haji di bank untuk memperoleh SABPIH.
  • Nasabah Calon mengurus SPPH di kantor Kementerian Agama setempat.
  • Nasabah Calon melakukan pembayaran cicilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Jaminan emas akan dikembalikan kepada nasabah setelah membiayai lunas.

Dengan adanya layanan Pegadaian Syariah Pembiayaan Haji, diharapkan dapat membantu para calon jamaah haji dalam mewujudkan impian untuk melaksanakan ibadah haji dengan lebih mudah dan terjamin secara syariah.***

Editor: Afif Fatkhurahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah