Sesuai Juknis Kemenag & Besaran Bipih Terbaru, Begini Cara Pelunasan Biaya Haji 2024...

- 25 Januari 2024, 16:02 WIB
Ilustrasi ibadah haji tahun 2024, Sesuai Juknis Kemenag & Besaran Bipih Terbaru, Begini Cara Pelunasan Biaya Haji 2024...
Ilustrasi ibadah haji tahun 2024, Sesuai Juknis Kemenag & Besaran Bipih Terbaru, Begini Cara Pelunasan Biaya Haji 2024... /kemenag.go.id

BANJARNEGARAKU.COM - Untuk tahun 2024 ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemanag telah menerbitkan Keputusan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Sedangkan untuk pelunasan biaya haji 2024 tahap pertama telah dibuka sejak tanggal 9 Januari dan berlangsung hingga tanggal 7 Februari mendatang. Simak cara pelunasan dan besaran Bipih terbaru.

Baca Juga: Petugas KPPS Pemilu 2024 Dilantik Hari Ini, Kapan Pencairan Gajinya dan Berapa Jumlahnya?

Dikutip banjarnegaraku.com dari beritadiy.pikiran-rakyat.com, Kemenag pun telah mengatur sejumlah ketentuan terkait pelunasan biaya haji 2024 sesuai dengan surat keputusan tersebut. Dalam surat Juknis Kemenag, pelunasan biaya haji 2024 tahap pertama ditujukan kepada jamaah yang masuk alokasi keberangkatan musim berjalan, jamaah prioritas lanjut usia, dan jamaah reguler cadangan.

Setelah pelunasan tahap pertama usai, dilanjutkan untuk pelunasan biaya haji 2024 tahap kedua akan dibuka mulai tanggal 20 Februari sampai bulan Maret. Dibuka untuk jamaah yang mengalami gagal sistem atau gagal bayar pelunasan tahap pertama, pendamping jamaah haji lanjut usia, jamaah haji penggabungan, dan pendamping jamaah haji disabilitas.

Baca Juga: Terbaru! Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 2 SD Halaman 70 Unit 6: It is My Family, Kurikulum Merdeka

Cara Pelunasan Biaya Haji 2024

Pembayaran pelunasan biaya haji 2024 sebesar Bipih per embarkasi dikurangi dengan setoran awal dan virtual account Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Adapun cara pelunasan biaya haji 2024 bisa dilakukan jamaah melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

Diketahui, Jamaah yang sudah melakukan pelunasan biaya haji 2024 bisa melapor ke Kemenang Kabupaten/Kota setempat sesuai domisilinya.

Lebih lanjut berikut besaran biaya perjalan haji atau Bipih 2024 per embarkasi terbaru.

Halaman:

Editor: Dian Sulistiono

Sumber: Beritadiy.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x