BANJARNEGARAKU.COM - Sesuai tahapan Pemilu, hari ini 25 Januari 2024, para Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) akan dilantik. Berikut merupakan informasi tentang jumlah gaji KPPS Pemilu 2024 yang dilantik hari ini lengkap dengan waktu pencairannya. Petugas KPPS Pemilu 2024 sudah akan memulai melaksanakan tugasnya di akhir bulan ini.
Dan dikutip banjarnegaraku.com dari beritadiy.pikiran-rakyat.com, sesuai dengan tugas pokoknya, petugas KPPS akan melalukan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) di lokasi yang telah ditetapkan. Sebelum melaksanakan pemungutan suara, petugas KPPS juga harus mempersiapkan segala kebutuhan sampai hari Pemilu 2024 tiba.
Sedangkan tugas masing-masing anggota KPPS berbeda tergantung pada tanggung jawab yang telah diberikan. Dan setiap lokasi TPS terdapat tujuh petugas KPPS yang akan menyelenggrakan pemungutan suara di sana.
Selanjutnya, untuk tugas tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembetukan dan Tata Kerja badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Setelah melaksanakan serangkaian kewajibannya menjadi Petugas KPPS, mereka akan mendapatkan sejumlah gaji. Pada tahun sebelumnya, Pemilu 2019, petugas KPPS mendapatkan gaji sebesar Rp500.000, sedangkan tahun ini lebih banyak daripada itu.
Gaji Petugas KPPS
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 dikabarkan mencapai Rp1.100.000 per orang. Besaran ini naik lebih dari dua kali lipat daripada yang sebelumnya. Honor tersebut diperuntukkan bagi anggota biasa, sedangkan untuk ketua KPPS sedikit lebih besar. Setiap ketua KPPS akan menerima Rp1.200.000.
Peningkatannya lebih dari 100% daripada tahun sebelumnya, yakni Rp550.000. Sesuai dengan peraturan yang tertera dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2002 yang dikeluarkan pada tanggal 5 Agustus 2022, gaji petugas KPPS akan turun setelah masa kerja selesai.